API / ANGKA PENGENAL IMPORT
Angka Pengenal import terdiri atas :
Angka Pengenal Import Produsen (API-U), Angka pengenal import terbatas (APIT), Angka pengenal import Khusus (APIK), Angka Pengenal Import Produsen
SYARAT API - U
-
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
-
Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
-
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
-
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait;
-
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
-
Referensi dari bank devisa;
-
Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
-
Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
SYARAT API - P
-
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
-
Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
-
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
-
Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait;
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
-
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
-
Referensi dari bank devisa;
-
Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
-
Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik disini : 
|